GresikSatu | Aksi bejat yang dilakukan RZ (22), warga Dusun Kolpo, Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean, sungguh keterlaluan Pasalnya, tersangka mencekoki miras ke anak perempuan berusia 14 tahun, lalu melakukan pemerkosaan. Kepada polisi tersangka mengaku, awalnya tidak ada niatan untuk melakukan pesta miras. Namun, saat itu ada saudara korban mengajak melakukan pesta miras tersebut. […]
https://ouo.io/C25xdZ
Pengakuan Tersangka Perkosa Anak Dibawah Umur di Bawean Gresik, Sebelum Dicekoki Miras


Leave a comment