GresikSatu | Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menetapkan status darurat bencana pasca terjadinya gempa di Bawean. Keputusan ini diumumkan sebagai respons terhadap gempa hebat yang terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, dengan kekuatan mencapai 6,5 Magnitudo. Sejak kejadian tersebut, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan. “Berdasarkan analisis dan evaluasi situasi pasca-gempa, kami […]
https://ouo.io/55rUyT

Leave a comment